Pertanyaan :
11. Berikan analisis anda mengapa pariwisata memerlukan
dasar UU untuk
melakukan kegiatannya ?
Jawaban :
11. Karena dasar
undang-undang dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang mengatur segala
aspek-aspek dalam kepariwisataan.
Hal
ini dikarenakan bahwa kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi
internasional dan kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Selain
itu, kepariwisataan adalah salah satu bagian yang terpenting dari indonesia,
karena di dalamnya mengandung unsur pengenalan ragam alam dan budaya.
Jadi dengan
adanya dasar undang-undang, jika terjadi permasalahan maka dapat diselesaikan
secara hukum yang sah.